Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Rekrutmen CPNS Fiktif

Lintang Tribuana, Jurnalis
Senin 28 Maret 2022 15:51 WIB
Olivia Nathania (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Olivia Nathania divonis hukuman 3 tahun penjara terkait kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif. Hal ini disampaikan ketua hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

"Menyatakan Olivia Nathania bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara 3 tahun," kata ketua hakim.

Hal yang memberatkan vonis terhadap Putri Nia Daniaty itu yakni karena dianggap meresahkan masyarakat dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap instansi terkait. Olivia pun terbukti merugikan para korban hingga mencapai ratusan juta rupiah.

"Hal yang memberatkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap instansi terkait," tambah hakim.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya