Jaksa Keberatan Pleidoi Olivia Nathania dalam Sidang Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Lintang Tribuana, Jurnalis
Senin 21 Maret 2022 18:09 WIB
Olivia Nathania dan Nia Daniaty (Foto: Instagram/ Nia Daniaty)
Share :

JAKARTA- Sidang Olivia Nathania kembali digelar hari ini, Senin (21/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini beragenda replik atau jawaban atas pleidoi yang disampaikan pihak putri Nia Daniaty setelah dituntut hukuman 3,5 tahun penjara.

Menurut Andi Mulia Siregar, kuasa hukum Olivia, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menolak pleidoi kliennya. Jaksa keberatan dengan beberapa poin yang disampaikan pihaknya.

BACA JUGA:Bersama Asisten, Roby Geisha Dihadirkan dalam Rilis Kasus Narkoba

"Jaksa ada keberatan pleidoi dari kita tapi apapun itu kan tetap hakim yang mempertimbangkan nantinya," kata Andi saat dihubungi MNC Portal, Senin (21/3/2022).

Pada persidangan yang lalu, pihak Olivia menyampaikan bahwa sudah mengembalikan sejumlah uang kepada pihak terduga korban sekira Rp500 juta. Pengembalian uang itu pun disebut terdaftar dalam bukti rekening koran.

"Iya ada beberapa keberatan tentang pengembalian uang itu. Kedua tentang barang bukti yang dalam pleidoi, kita ada beberapa kwitansi dijadikan barang bukti," ungkap Andi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya