JAKARTA- Sidang Olivia Nathania kembali digelar hari ini, Senin (21/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini beragenda replik atau jawaban atas pleidoi yang disampaikan pihak putri Nia Daniaty setelah dituntut hukuman 3,5 tahun penjara.
Menurut Andi Mulia Siregar, kuasa hukum Olivia, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menolak pleidoi kliennya. Jaksa keberatan dengan beberapa poin yang disampaikan pihaknya.
"Jaksa ada keberatan pleidoi dari kita tapi apapun itu kan tetap hakim yang mempertimbangkan nantinya," kata Andi saat dihubungi MNC Portal, Senin (21/3/2022).
Pada persidangan yang lalu, pihak Olivia menyampaikan bahwa sudah mengembalikan sejumlah uang kepada pihak terduga korban sekira Rp500 juta. Pengembalian uang itu pun disebut terdaftar dalam bukti rekening koran.
"Iya ada beberapa keberatan tentang pengembalian uang itu. Kedua tentang barang bukti yang dalam pleidoi, kita ada beberapa kwitansi dijadikan barang bukti," ungkap Andi.