Polisi Berhasil Menyita Aset Indra Kenz dengan Total Rp 55 Miliar

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 25 Maret 2022 15:57 WIB
Indra Kenz (Foto: Instagram)
Share :

PIHAK kepolisian berhasil menyita beberapa aset milik Indra Kenz yang merupakan tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Dari proses tersebut, polisi berhasil menyita aset milik Indra Kenz mulai dari uang tunai, rumah mewah, kendaraan, hingga jam tangan dengan merek ternama.

Total aset Indra Kenz yang disita oleh polisi, dikabarkan mencapai Rp 55 miliar. Bahkan tim penyidik Bareskrim Polri juga berhasil menyita satu unit ponsel genggam bermerek iPhone sebagai barang bukti.

"Kurang lebih mobil Tesla, Ferrari, uang kurang lebih Rp1,1 miliar, rumah dan bangunan 6 unit di Tangerang, Sumatera Utara," kata Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Pol Candra Sukma Kumara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (25/3/2022).

"Ada jam tangan, dan beberapa alat komunikasi yang sedang kita dalami. Untuk aset yang sudah kita sita kurang lebih ada Rp 55 miliar," imbuhnya.

Hingga kini, pihak berwajib masih menelusuri terkait aset lain yang diduga masih disembunyikan oleh pemilik nama asli Indra Kesuma. Kuat dugaan, ada uang sebesar Rp1,8 miliar yang dipindahkan Indra Kenz ke rekening lain.

"Ya itu dugaan ya penyidik kami tidak berhenti disini apapun informasi yang ada rekan-rekan dari twitter itu kita dalami juga dalam kesempatan ini kami sampaikan," ungkap Kombes Pol Chandra.

"Kalau ada masyarakat ada informasi kita ada hotline dan rahasia pemberi informasi akan kami rahasiakan. Monggo silahkan," pungkasnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka sang Crazy Rich berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak berwajib beberapa waktu lalu.

Atas kasusnya, Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut, Indra Kenz juga terancam hukuman 20 tahun penjara. Hingga kini, Indra Kenz ditahan di Rutan (rumah tahanan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

(van)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya