Setelah memeriksa sejumlah orang, polisi masih mendalami apakah ditemukan tindak pidana. Pihaknya juga berencana untuk melakukan pemanggilan terhadap mantan suami Lydia Kandou itu, selaku terlapor.
"Ya tentunya setelah kita lakukan pemeriksaan beberapa saksi, penyidik akan menilai. Akan kita lakukan gelar perkara kembali apakah perlu ada saksi-saksi lain kita mintai keterangan baru kita akan mengarah kepada terlapor," ungkap Supriyadi.
Seperti diketahui, aktor senior Jamal Mirdad berurusan dengan hukum, setelah seorang pria bernama Firdaus Nuzula melaporkannya ke Polda Metro Jaya, pada 4 Februari 2022. Mantan suami Lydia Kandou itu dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan pembelian sebuah rumah di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
(van)