Meski demikian, ternyata tanggal lahir W. R Supratman ditetapkan pada 19 Maret 1903. Penetapan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada 29 Maret 2007 dan telah disetujui oleh keluarga WR Supratman.
Akan tetapi, perbedaan tersebut tampaknya tak dijadikan perdebatan lebih lanjut. Hal terpenting, Hari Musik Nasional ini telah menjadi simbol kebangkitan musik nasional dan juga daerah. Dengan begitu, masyarakat Indonesia pun diharapkan bisa lebih mencintai dan menghargai karya-karya musik Tanah Air.
(aln)