JAKARTA - Hari Musik Nasional diperingati pada 9 Maret setiap tahun. Peringatan ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013, dan disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Hari Musik Nasional telah menjadi simbol kebangkitan musik nasional dan juga daerah. Tapi, kenapa tanggal 9 yang terpilih menjadi Hari Musik Nasional?
Mengutip laman Kemendikbud, Rabu (9/2/2022), rupanya tanggal 9 Maret dipilih karena bertepatan dengan tanggal lahir Wage Rudolf Soepratman atau WR Supratman, pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya yang juga bergelar sebagai Pahlawan Nasional.
Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional melalui Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2013. Keppres tersebut menyebutkan, musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Nah, demi meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, ditetapkanlah 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional. Selain itu, penetapan Hari Musik Nasional ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia. Melalui penetapan ini, prestasi musik Indonesia diharapkan dapat meningkatkan hingga mampu mengangkat derajat musik Tanah Air secara nasional, regional, hingga internasional.