Olivia Nathania Positif COVID-19, Nia Daniaty Kecewa Tak Bisa Jenguk

Ajeng Putri Yuwono, Jurnalis
Minggu 20 Februari 2022 06:13 WIB
Nia Daniaty. (Foto: SILET/RCTI)
Share :

Olivia Nathania kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh para korban pada 23 September 2021. Polisi mengungkapkan, ada sekitar 225 orang yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp9,7 miliar. 

Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Hingga kini, kasus penipuan putri Nia Daniaty tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.*

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya