Olivia Nathania kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh para korban pada 23 September 2021. Polisi mengungkapkan, ada sekitar 225 orang yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Hingga kini, kasus penipuan putri Nia Daniaty tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.*
(SIS)