Sejauh ini, korban kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian mencapai Rp9,7 miliar. JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).*
BACA JUGA:
Sidang Lanjutan Olivia Nathania atas Kasus Dugaan Penipuan CPNS Digelar Hari Ini
Rizky Febian dan Mahalini Pacaran Beda Agama, Sule: Saya Support Saja
(SIS)