JAKARTA - Olivia Nathania, putri Nia Daniati yang terlibat kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah menjalani sidang dakwaan, Rabu (26/1/2022) siang. Putri kandung Nia Daniaty itu menerima dakwaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan ancaman empat tahun penjara.
Wanita yang akrab disapa Oi ini didakwa atas pasal 263 juncto pasal 65, pasal 378 juncto pasal 65 dan pasal 372 juncto pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.
Menanggapi hal itu, Andy Mulia Siregar selaku kuasa hukum pun buka suara.
“Ancaman minimal empat tahun. Namanya ancaman biasalah, kan baru terancam,” kata Andi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Andy menilai kesalahan kasus tersebut tak hanya dari kliennya. Dia pun mengaku geram lantaran Agustin, mantan guru Oi, seolah lepas tanggung jawab atas kasus tersebut.
Pasalnya, Agustin disinyalir berperan sebagai perantara kepada korban lainnya.