Greta Irene: Terima Kasih Pak Hakim Sudah Beri Keadilan Buat Laura

Ravie Wardani, Jurnalis
Rabu 19 Januari 2022 16:51 WIB
Greta Irene. (Foto: Instagram)
Share :

Seperti diketahui, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga didakwa dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Atas kasus ini, majelis hakim memutuskan bahwa Gaga Muhammad divonis hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana Gaung Sabda Alam Muhammad penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dengan denda sebesar Rp10 juta, kalau tidak dibayar diganti selama 2 bulan penjara," ucap majelis hakim dalam sidang putusan tersebut.

(dwk)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya