Meski sudah memegang surat permintaan maaf Medina Zein, namun Marrisya menolak mencabut laporannya. Sahabat mendiang Vanessa Angel itu bersikeras kasus itu untuk terus diproses hingga ke meja hijau. "Enggak ada (upaya mencabut laporan)," ujar Ahmad Ramzy.
Marrisya Icha melaporkan Medina Zein terkait dugaan pencemaran nama baik lewat unggahannya di Instagram. Dia menilai, istri Lukman Azhari itu menulis fitnah tentang dirinya hingga menyeret keluarganya.
Dengan begitu, maka Medina Zein dijerat Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE.*
Baca juga: Biodata dan Agama Putri Marino, Mantan Desainer yang Sukses Jadi Aktris
(SIS)