JAKARTA - Doddy Sudrajat resmi diaporkan Ketua Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Muhammad Rofi’i Mukhlis atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, pada 27 Desember 2021.
Menanggapi laporan tersebut, Tegar Firmansyah selaku kuasa hukum ayah mendiang Vanessa Angel itu mengaku, baru mengetahuinya dari media. “Belum ada omongan apa-apa juga dengan Pak Doddy,” tuturnya di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (29/12/2021).
Usai pria yang akrab disapa Gus Rofi’i itu mendaftarkan laporannya, pihak berwajib diketahui belum mengeluarkan surat pemanggilan untuk Doddy Sudrajat. “Tak bisa banyak berkomentar karena memang belum ada panggilan polisi,” imbuh Tegar.
Laporan tersebut bermula dari aksi Gus Rofi’i mengomentari rencana Doddy memindahkan makam Vanessa Angel dari Taman Makam Islam Malaka ke TPU Karet Bivak. Dia berjanji, memberikan ponsel mewah agar pria 49 tahun itu mengurungkan niatnya.
“Ternyata, video saya disalahkanartikan. Maksud saya itu, kalau Anda (Doddy Sudrajat) menghentikan rencana pembongkaran makam, maka saya akan memberikan ponsel S*ms*ng Z Fold 3," ujar Rofi'i.
Baca juga: Mediasi Perwalian Gala Sky Diperpanjang, Akankah Doddy Sudrajat Melunak?
Niat baik Gus Rofi’i itu justru ditanggapi keras oleh Doddy Sudrajat. “Tangkapan layar video saya dimasukkan Instagram dia dengan keterangan, ‘Jangkan handphone, pabrik S*ms*ng saja akan saya tolak’,” ujar bapak tiga anak itu dalam unggahannya.
Yang paling menyedihkan, menurut Gus Rofi’i, ketulusannya direspons kasar oleh Doddy. “Ketulusan saya dijawabnya dengan ‘Biarlah anjing menggonggong, kafilah berlalu’,” ujarnya.
Dengan begitu, Doddy Sudrajat dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial.*
Baca juga: Alasan Sunan Kalijaga Mundur Jadi Kuasa Hukum Doddy Sudrajat
(SIS)