Seperti diketahui, kasus ini bergulir lantaran kecelakaan Gaga dan Laura di Tol Jagorawi pada 8 Desember 2019 silam.
Sebelumnya, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atas situasi ini, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp10 juta.
(aln)