JAKARTA - RN alias Rizky Nazar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Terkait penangkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, penyidik telah menetapkan saudara RN sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga:
Klimis, Begini Tampang Rizky Nazar saat Konferensi Pers Kasus Narkoba
Rizky Nazar Tersandung Narkoba, Verrell Bramasta hingga Tissa Biani Beri Dukungan
Ketika ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 13 Desember 2021, Rizky memang tengah kedapatan mengonsumsi ganja.
Dalam penangkapan kekasih Syifa Hadju itu, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus ganja seberat 0,36 gram dan 0.61 gram. Berdasarkan hasil tes urine, Rizky dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Atas hal ini, Rizky dijerat Pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Menurut Kombes Pol Endra Zulpan, Rizky mengaku dirinya baru menggunakan ganja. Alasan sang aktor mengonsumsi narkoba adalah untuk mengatasi masalah kesulitan tidur.
"Dengan menggunakan ganja membantunya mudah tidur. Kasus ini sedang ditangani penyidik," kata Kombes Pol Endra Zulpan.
(aln)