JAKARTA- Model Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara atas kasus prostitusi online. Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Mahmuriadin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (08/12/2021).
Berlangsungnya acara persidangan diadakan secara terbuka, namun terdakwa Alona melakukan proses keputusan tersebut melalui daring.
BACA JUGA:
- Keluarga Doddy Sudrajat Banjir Hujatan, Fuji: Kasihan, Mereka Juga Punya Perasaan
- Foto Bareng, Fadil Jaidi Tak Berani Tatap Anya Geraldine
"Alona terbukti melakukan pelanggaran pasal 298 KUHP “Barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencarian atau kebiasaan, diacam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak seribu rupiah," kata Mahmuriadin.
Chynthia Alona dijatuhi hukuman 10 bulan penjara karena memudahkan jalan perbuatan prostitusi yang dilakukan di kediaman hotel miliknya yaitu Alona Hotel yang berdomisili di Larangan, Kota Tangerang.