Dituduh Penipu, Clara Gopa Duo Semangka Marah dan Laporkan Netizen ke Polisi

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 03 Desember 2021 16:53 WIB
Clara Gopa. (Foto: Instagram)
Share :

Sementara itu kuasa hukum Clara Gopa Situmorang menyebut, aduan yang dilayangkan merupakan pencemaran nama baik di media sosial.

"Dugaan tindak pidana yang diatur pada pasal 27 ayat 3 UU ITE 19 nomor 2003 tentang instagram wullan_ayucomell dalam akun instagram aliya_pendaki_syantik_malang," ungkap dia.

Ia mengirimkan pesan agar para warganet bisa berhatihati menggunakan media sosial. Apalagi saat berkomentar atau mengunggah di media sosialnya merugikan orang lain.

"Jangan sampai merugikan orang-orang di Instagramnya tersebut, nanti apa yang dipostingkan di media sosial itu akan berdampak luas contohnya ke klien kami," tukasnya.

(dwk)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya