"Kaget saja ketika orang susah dipersusah. Jadi ketika orang merasa enggak nyaman, ternyata anaknya merugikan orang lain, buat orang susah," kata Farhat.
Sebelumnya, Olivia Nathania sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan iming-iming CPNS. Dia menjalani masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan sejak 11 November lalu.
Disusul keponakan Nia berinisial FM alias K yang ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, ES, R, dan SN. Mereka juga sudah ditahan oleh pihak berwajib.
Korban yang dilaporkan terkena kasus dugaan penipuan Olivia ini tercatat 225 orang dengan kerugian mencapai Rp9,7 miliar. Para korban melaporkan aksi curang putri Nia Daniaty itu ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
(nit)