Tubagus Joddy Dipenjara, Fakta Baru Sopir Vanessa Angel Diungkap Orangtua: Dia Tegar

Lintang Tribuana, Jurnalis
Selasa 16 November 2021 17:00 WIB
Tubagus Joddy. (Foto: Instagram)
Share :

TUBAGUS Joddy telah dipenjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel-Bibi Ardiansyah.

Endang, Ayah Tubagus Joddy, menyebut sang putra siap menghadapi segala proses hukum atas kasus kecelakaan mobil yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah beberapa waktu lalu.

"Kondisi Tubagus Joddy alhamdulillah baik dan siap tegar untuk menghadapi proses ini," ujar Endang di kawasan Bogor, Jawa Barat.


Baca Juga: Viral Momen Gala Tersenyum Panggil Mama Vanessa Angel, Fuji Terdiam: Hah, Siapa?

Endang menyampaikan pesan dari Joddy yang mengaku tak akan membela diri dalam proses pemeriksaan dengan pihak berwajib. Putranya siap bertanggung jawab atas kesalahannya.

"Karena saya amanat juga dari Tubagus Joddy, dia tidak akan membela apa-apa dan pembenaran," ungkap Endang

"Dia siap bertanggung jawab atas segala ini. Karena beliau orang baik, ini kesalahan Tubagus Joddy atas kelalaiannya," sambungnya.

Lebih lanjut, Endang juga menyatakan bahwa Joddy juga tak menginginkan kecelakaan ini terjadi. Apalagi dua orang terdekatnya meninggal dunia akibat peristiwa ini.

Endang sebagai perwakilan keluarga Joddy pun meminta maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia. Ia berharap kejadian yang menimpa sang anak bisa menjadi pelajaran untuk para pengemudi mobil lainnya.

"Dari kejadian Joddy ini semoga hikmahnya bisa dijadikan lebih baik lagi. Menjadikan pengemudi-pengemudi menaati rambu-rambu lalu lintas," ungkapnya.

Seperti diketahui, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang terjadi di tol Nganjuk, Jawa Timur itu pada 4 November 2021. Dalam pemeriksaan, ia mengakui bermain ponsel dan berkendara lebih dari 100 kilometer per jam.

Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam dikenakan hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 juta.

(dwk)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya