“Dan kami harap bukan hanya pernyataan saja, tapi juga buktikan itu. Sehingga itu teredam tak tersulut-sulut selama berhari-hari,” tambahnya.
Dari video pendek Nikita Mirzani yang dituding melakukan penistaan agama dengan tampak terkekeh ketika membaca niat salat magrib itu, pihak PB SEMMI menyangkakan Nikita telah melanggar dua pasal.
“Laporannya tadi kami koordinasi terkait tentang penistaan agama, ya. Pasal 156 A KUHP. Dan juga Undang Undang ITE pasal 28, ujaran kebencian dan sebagainya,” ujarnya.
(aln)