Mikaila Patritz Dituding Pindah Agama Karena Telanjur Hamil Sebelum Nikah: Jangan Suudzon

Intan Afika Nuur Aziizah, Jurnalis
Jum'at 17 September 2021 20:31 WIB
Mikaila Patritz. (Foto: Instagram)
Share :

Memiliki paras blasteran seperti bule, Mikaila kerap dianggap sebagai Warga Negara Asing. Dalam video itu, dia menjawab bahwa dia adalah orang Warga Negara Indonesia. Bahkan lahir pun di Indonesia.

"Cuy lahir di sini, Alhamdulillah WNI," tulis Mikaila dalam video.

Dia juga mengaku telah menjadi mualaf sejak usia 8 tahun. Hal itu dilakukan atas dasar keputusannya sendiri.

"Mualaf dari umur 8, keputusan aku sendiri," lanjutnya.

Selain itu, pesinetron cantik itu menegaskan bahwa dia tidak hamil di luar nikah. Mikaila menikah di usia 18 tahun dan hamil di usia 20 tahun. Sudah jelas bukan? Semoga bisa menjawab pertanyaan netizen ya!

"Jangan suudzon, nikah di umur 18, hamil di umur 20. Tolong dihitung dengan baik," tutupnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya