Anji Didakwa 2 Pasal UU Narkotika, Maksimal 12 Tahun Penjara

Nandha Aprilia, Jurnalis
Rabu 15 September 2021 17:38 WIB
Sidang Narkoba Anji Manji (Foto: Nandha/MPI)
Share :

Selain itu, dia juga terjerat pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Lantaran dia kedapatan positif mengkonsumsi narkotika.

Dan diketahui sidang akan kembali digelar pada Rabu (22/9/2021) depan, dimana agenda sidang selanjutnya yakni akan menghadirkan saksi-saksi dari kasus ini.

"Sidang berikutnya menghadirkan saksi yang terdapat berkas perkara," ujar Joseph Christian.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya