Anji Didakwa 2 Pasal UU Narkotika, Maksimal 12 Tahun Penjara

Nandha Aprilia, Jurnalis
Rabu 15 September 2021 17:38 WIB
Sidang Narkoba Anji Manji (Foto: Nandha/MPI)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joseph Christian, S.H., M.H, mendakwa Anji dengan pasal 111 dan pasal 127 Undang Undang No. 35 tahun 2009.

Joseph menuturkan bahwa Anji terserat dua pasal dari kasus penyalahgunaan narkoba.

"Pasal dakwaan adalah pasal 111 dan pasal 127. Ancaman penjaranya tidak ada (minimal), maksimal 12 tahun," ujar Joseph saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga:

Anji Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

RSKO Cibubur Batasi Kegiatan Anji selama PPKM

Hal ini selaras dengan keterangan yang disampaikan di Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP), tentang ancaman pidana Anji Manji.

Anji Manji memiliki dan menyimpan narkotika maka dia dijerat pasal 111 ayat (1) Undang Undang No. 35 tahun 2009.

Selain itu, dia juga terjerat pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Lantaran dia kedapatan positif mengkonsumsi narkotika.

Dan diketahui sidang akan kembali digelar pada Rabu (22/9/2021) depan, dimana agenda sidang selanjutnya yakni akan menghadirkan saksi-saksi dari kasus ini.

"Sidang berikutnya menghadirkan saksi yang terdapat berkas perkara," ujar Joseph Christian.

(aln)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya