Datangi Kantor Polisi, Jonathan Frizzy Bawa Bukti Jadi Korban KDRT Dhena Devanka

Ravie Wardani, Jurnalis
Senin 06 September 2021 15:17 WIB
Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka. (Foto: Instagram)
Share :

JONATHAN Frizzy mendatangi kantor polisi untuk melaporkan balik istrinya, Dhena Devanka. Ia juga membawa bukti-bukti bahwa dirinya teloah menjadi korban KDRT. 

Pada Senin (6/9/2021), Ijonk melaporkan sang istri ke Polres Metro Jakarta Selatan. Di kantor polisi, aktor berusia 39 tahun ini didampingi dua kuasa hukumnya, dalam membuat laporan balik terkait tuduhan KDRT.

Kuasa hukum Ijonk mengatakan, Dhena Devanka diduga melanggar pasal 44 UU nomer 23 tahun 2004 tentang KDRT yang dilakukan kepada kliennya.

 

Baca Juga: Jonathan Frizzy Sebut Dirinya Korban KDRT: Kasihanilah Saya

"Bersama klien kami Jonathan Frizzy melaporkan saudari dengan inisial DAD atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam laporan tersebut yang kita gunakan adalah pasal 44 UU nomer 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ujar Sebastian di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya