Sementara, menurut Bernard Pasaribu, kuasa hukum Raiden, perceraian ini tak ada sangkut pautnya dengan masalah orang ketiga atau perselingkuhan.
"Enggak ada (masalah orang ke-3) di dalam gugatan, dalam permohonan kita, enggak ada masalah soal itu. Masalah ketidakcocokan aja," terang Bernard.
Ini merupakan kemunculan perdana Raiden di sidang cerai yang telah digelar 3 kali ini. Persidangan selanjutnya kembali digelar pada 13 September 2021 dengan agenda pembuktian.
Sebagaimana diketahui, Raiden Soedjono mengajukan permohonan talak pada 3 Agustus 2021 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Permohonan talak tersebut diajukan usai pernikahan mereka telah berusia kurang lebih empat tahun.
(nit)