"Hanya ditanyakan aja apa masih tetap pada gugatannya atau permohonan atau enggak, beliau (Raiden) menyampaikan masih tetap ada permohonan," jelasnya.
Menurut kuasa hukum Raiden, perisdangan tak bisa dinyatakan verstek meski pihak Tyas Mirasih tak kunjung datang dari sejak persidangan perdana. "Enggak, kita harus pembuktian dulu," terangnya.
Ini merupakan kemunculan perdana Raiden di sidang cerai yang telah digelar 3 kali ini. Persidangan selanjutnya kembali digelar pada 13 September 2021 dengan agenda pembuktian.
Sebagaimana diketahui, Raiden Soedjono mengajukan permohonan talak pada 3 Agustus 2021 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Permohonan talak tersebut diajukan usai pernikahan mereka telah berusia kurang lebih empat tahun.
(nit)