JAKARTA - Aktris Olivia Jensen merilis permintaan maaf resmi melalui feed Instagram pribadinya, pada 20 Agustus 2021. Ini merupakan permintaan maaf kedua, setelah sebelumnya dia mengunggah video di Insta Story.
Olivia membuka unggahannya dengan berterima kasih kepada penggemar yang selalu mendukung karyanya. Dia juga menyadari bahwa video yang diunggahnya untuk merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-76 itu kurang pantas.
“Tidak ada satu niat pun dari saya untuk melecehkan atau menghina bendera negara yang saya cintai dan banggakan,” ujar aktris Bukan Cinta Biasa itu dalam unggahannya, pada 20 Agustus 2021.
Olivia Jensen menambahkan, “Video tersebut, murni kesalahan yang tidak disengaja dan saya sekali lagi ingin meminta maaf kepada negara dan seluruh lapisan masyarakat atas kejadian ini.”
Dia mengakui, kritik publik atas videonya menjadi pelajaran berharga agar dia bisa bersikap lebih bijak sebagai seorang public figure. Pada akhir keterangannya, dia berharap, permintaan maafnya tersebut bisa diterima dengan baik oleh semua pihak.
Baca juga: Olivia Jensen Terancam 5 Tahun Penjara atas Dugaan Pelecehan Simbol Negara
Permintaan maaf sang aktris, mendapat apresiasi dari warganet. Akun @tiangjawi14 mengatakan, “Keren, mengakui kesalahan yang tidak disengaja. Semoga menjadi pelajaran buat kita semua.”
Ucapan senada dilontarkan oleh akun @pandu.hermansyah.35, “Mantap, berani mengakui kesalahannya yang tidak disengaja. Semua orang pasti punya salah, tapi mau mengakui kesalahan, itu jarang. Respect buat mbak.”
Meski telah merilis permintaan maaf resmi di Instagram, namun Olivia Jensen tetap akan diproses secara hukum setelah Gurun Arisastra, Direktur LBH PB SEMMI melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada 20 Agustus 2021.
Kepada awak media, dia mengaku, sudah menyampaikan berkas dan bukti berupa video yang sempat ramai tersebut. “Senin besok (23/8.2021), saya akan kembali untuk menambahkan beberapa hal. Jadi dipastikan tanda bukti lapor terbit hari itu,” ujarnya.*
Baca juga: Diisukan Selingkuh, Tyna Kanna Diminta Lepas Nama Mirdad
(SIS)