Olivia Jensen Terancam 5 Tahun Penjara atas Dugaan Pelecehan Simbol Negara

Melati Septyana Pratiwi, Jurnalis
Sabtu 21 Agustus 2021 08:31 WIB
Olivia Jensen terancam 5 tahun penjara atas dugaan pelecehan simbol negara. (Foto: Instagram/@oliviajensen)
Share :

Akibat video pelemparan bendera merah putih yang dilakukan ibu satu anak tersebut, dia dinilai melanggar Pasal 24 huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. 

Merujuk Pasal 66 undang-undang yang sama, Gurun Arisastra menyebutkan, Olivia Jensen berpotensi terkena sanksi pidana berupa hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.*

Baca juga: Diisukan Selingkuh, Tyna Kanna Diminta Lepas Nama Mirdad

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya