Razman Arief Nasution menambahkan, “Saya sampai bilang sama penyidik, ‘Tunggu saya! Insya Allah, sebentar lagi saya sampai’. Tapi kenapa mereka tidak mau menunggu? Saya ini, kuasa hukum Richard Lee, meski ada tim saya di sana. Mereka (penyidik) bilang, enggak mau lagi ngomong sama saya.”
Dia menyatakan, sejauh ini dirinya maupun sang klien belum pernah menerima surat putih pemberitahuan penetapan status tersangka. Karena itu, dia cukup terkejut ketika kliennya langsung ditetap sebagai tersangka, tanpa haknya untuk didampingi kuasa hukum.
Karena itu, Razman siap melaporkan penyidik yang membawa Richard Lee secara paksa ke Kompolnas hingga Presiden. Apalagi, penyidik yang bertugas membawa kliennya dengan kurang baik dan sopan.