Dinar Candy diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta pada 4 Agustus 2021. Sang DJ diringkus tim Polres Metro Jakarta Selatan tak lama setelah melangsungkan aksi protes terhadap perpanjangan PPKM dengan memakai bikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta.
Oleh penyidik, Dinar Candy dijadikan tersangka tindak pornografi. Dia dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp. 5 miliar.
Beruntung, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memilih untuk tidak menahan Dinar Candy karena dianggap bersikap kooperatif selama pemeriksaan. (nit)
(kem)