“Mudah-mudahan cepat beres, sorry hari ini Dinar Candy harusnya, tapi berhalangan. Mudah-mudahan segera hadir beliau dengan bikini merahnya di sini,” tutupnya.
Seperti diketahui, Dinar Candy ditangkap polisi usai melakukan aksi protes dengan memakai bikini di pinggir jalan. Aksi tersebut merupakan bentuk protes Dinar Candy terkait kebijakan PPKM. Imbas dari perbuatannya, Dinar ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Dia juga dikenakan Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Meski demikian, polisi tidak menahan Dinar Candy. Namun, perempuan asal Jawa Barat itu tetap dikenakan wajib lapor.
“Kemungkinan tidak (ditahan), karena yang bersangkutan sangat kooperatif selama pemeriksaan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah kepada awak media, Kamis (5/8). “Dia hanya dikenakan wajib lapor saja,” tambahnya.
(aln)