DINAR Candy ditetapkan sebagai tersangka UU Pornografi. Namun Polres Metro Jakarta Selatan tidak menahan sang artis.
"Kemungkinan tidak, karena yang bersangkutan kooperatif," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021).
Meski begitu, Dinar Candy tetap dikenakan wajib lapor selama proses hukum berlangsung.
"Iya, wajib lapor saja," kata Azis.
Baca Juga: Breaking News: Dinar Candy Tersangka UU Pornografi, Terancam 10 Tahun Penjara