CYNTHIARA Alona didakwa 15 tahun penjara setelah terlibat kasus prostitusi online anak di bawah umur. Dakwaan ini ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
"Terdakwa ini dijerat dengat Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP," ujar Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga:
Salmafina Sunan Pakai Bikini Two Piece, Netizen: Body-nya Keren
Jessica Iskandar Ngajak Belah Duren, Netizen: Pasti Legit Banget
Dakwaan terhadap Cynthiara Alona dibacakan dalam sidang yang digelar secara tertutup karena materi perkara mengandung unsur asusila.
"Virtual juga untuk terdakwa, yang sekarang berada di tahanan Polda," jelas Arif Budi Cahyono.