SEOUL - Artis Korea berinisial A divonis bersalah atas tuduhan perselingkuhan dan perzinaan. Pengadilan memintanya membayar ganti rugi setelah berselingkuh dengan suami sepupunya sendiri.
Sang aktris, menurut Sports Trend, harus membayar ganti rugi sebesar KRW30 juta atau setara Rp373,7 juta kepada sepupunya tersebut. Hubungan terlarang antara sang aktris dengan suami B dimulai pada April 2020.
Kala itu, B yang melihat karier keartisan A tak berjalan mulus menawarkannya untuk menjadi resepsionis di rumah sakit suaminya. Dari kerja bareng itu, A dan suami B akhirnya tinggal bersama.
Suami B diketahui kerap menemani A untuk berbelanja, bahkan sering menginap di hotel bersamanya. Dalam pembelaannya, sang aktris mengaku memang kerap bersama dokter yang lebih tua 14 tahun darinya tersebut.
Baca juga: