Selingkuh dengan Kakak Ipar, Artis Korea Ini Didenda Rp373 Juta

Siska Maria Eviline, Jurnalis
Selasa 03 Agustus 2021 18:33 WIB
Artis Korea berinisial A divonis bersalah atas kasus perzinaan. (Ilustrasi: Sports Trend)
Share :

SEOUL - Artis Korea berinisial A divonis bersalah atas tuduhan perselingkuhan dan perzinaan. Pengadilan memintanya membayar ganti rugi setelah berselingkuh dengan suami sepupunya sendiri. 

Sang aktris, menurut Sports Trend, harus membayar ganti rugi sebesar KRW30 juta atau setara Rp373,7 juta kepada sepupunya tersebut. Hubungan terlarang antara sang aktris dengan suami B dimulai pada April 2020. 

Kala itu, B yang melihat karier keartisan A tak berjalan mulus menawarkannya untuk menjadi resepsionis di rumah sakit suaminya. Dari kerja bareng itu, A dan suami B akhirnya tinggal bersama. 

Suami B diketahui kerap menemani A untuk berbelanja, bahkan sering menginap di hotel bersamanya. Dalam pembelaannya, sang aktris mengaku memang kerap bersama dokter yang lebih tua 14 tahun darinya tersebut. 

Baca juga:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya