Mewakili Dennis, Makhfuzat Zein menjelaskan alasan mengambil upaya hukum banding atas putusan cerai dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Kami merasa Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara karena salah alamat. Thalita Latief tinggal di Bintaro, bukan di Pejompongan," jelasnya.
Sementara terkait isi putusan, Makhfuzat Zein mengatakan bahwa Dennis Rizky sama sekali tidak keberatan.
"Jadi ini terkait prosesnya saja. Kami mau menegakkan proses hukum yang benar," kata dia.