JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Hariyadi menepis rumor tentang membedakan perlakuan terhadap Nia Ramadhani usai ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Dimulai dari masalah permohonan rehabilitasi yang diajukan keluarga Nia.
"Kami perlu meluruskan terkait tersangka tidak diproses sebagaimana mestinya. Dalam Pasal 127, diwajibkan untuk rehabilitasi. Itu kewajiban Undang-Undang," ujar Hengki dalam sesi konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).
Baca Juga:
- Diperkenalkan sebagai Tersangka, Nia Ramadhani Menangis
- Menangis dan Minta Maaf, Berikut Isi Pernyataan Lengkap Nia Ramadhani
Hengki juga menegaskan bahwa bila kelak permohonan rehabilitasi Nia dikabulkan, bukan berarti proses hukum berhenti sampai di situ.
"Dengan rehabilitasi, bukan perkara tidak lanjutkan. Perkara tetap dilanjutkan, kami bawa ke sidang," kata dia.
"Rehabilitasi bukan dari penyidik, tapi ada permohonan dari keluarga. Jadi seandainya ada keputusan rehabilitasi, bukan berkas tidak dilanjutkan. Tetap dilanjutkan ke pengadilan dan nanti akan divonis hakim," tuturnya.
Nia Ramadhani tersandung kasus hukum usai kedapatan menyimpan narkoba. Nia ditangkap di kawasan Pondok Indah, Jakarta pada 7 Juli 2021 bersama supir pribadinya yang berinisial ZN.
Dari hasil penangkapan Nia, polisi menemukan bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram beserta alat hisapnya. Untuk bukti sabu, polisi mendapati barang haram tersebut dari supir pribadi Nia, sedangkan alat hisap sabu ditemukan dari hasil penggeledahan rumah ibu 3 anak itu.
Sementara Ardiansyah Bakrie menyerahkan diri usai mendapat kabar Nia Ramadhani diamankan atas kepemilikan sabu. Mengingat menurut pengakuan Nia, dirinya biasa mengonsumsi sabu bersama sang suami.
Oleh penyidik, ketiganya resmi dijadikan tersangka karena dari hasil tes urine terbukti mengonsumsi narkoba.
(LID)