Ferry menyebut bahwa dirinya akan melaporkan Rezky dan ayahnya demi keadilan untuk anak-anak tersebut. Terlebih sudah ada putusan MK dan Fatwa MUI terkait anak-anak di luar nikah.
"Keadilan untuk anaknya, terutama untuk anaknya, karena kita disini bicara untuk keadilan, masa depan anak. Ditambah lagi sudah ada putusan MK yang mengatakan bahwa anak di luar nikah atau anak hasil zina, itu dapat kita buktikan dengan cara teknologi, contohnya dengan DNA," jelas Ferry.
"Ada fatwa MUI juga yang mengatakan bahwa bisa dibuktikan hubungan keperdataannya," tandasnya
(dwk)