Atas vonis tersebut, Majelis Hakim memperintahkan Jaksa Penuntut Umum agar tetap menahan Askara Parasady Harsono sesuai masa hukuman.
Askara Parasady Harsono tersandung masalah hukum setelah ditangkap pada 7 Januari 2021. Dia diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkotika setelah kedapatan menyimpan pil Happy Five.
Selain narkoba, Askara juga diduga menguasai senjata api tanpa izin. Dari tangan Askara, polisi menemukan bukti berupa senjata api jenis Baretta beserta peluru 50 butir.
(dwk)