SEOUL - Persidangan terakhir kasus marijuana yang menjerat mantan personel BTOB, Jung Ilhoon, digelar di Pengadilan Distrik Seoul Pusat, pada 20 Mei 2021. Jaksa penuntut mendakwa sang idol dengan 4 tahun penjara.
Tak hanya itu, rapper 26 tahun itu juga dikenakan denda sebesar KRW133 juta atau setara dengan Rp1,69 miliar. Terkait dakwaan tersebut, Ilhoon pun memberikan pernyataan terakhir di depan persidangan.
Alih-alih membela diri, Ilhoon hanya mengungkapkan permintaan maafnya di hadapan hakim. “Aku minta maaf karena sudah mengecewakan banyak orang yang sudah memercayaiku,” katanya seperti dikutip dari Soompi, Kamis (20/5/2021).
Sadar tak bisa memutar waktu, dia memastikan diri akan belajar banyak dari kasus yang menjeratnya saat ini. “Melalui kasus ini, aku akan selalu mengingat rasa sakit dan hidup tanpa rasa malu,” tuturnya menambahkan.
Kuasa hukum Jung Ilhoon dalam persidangan itu mengatakan bahwa kliennya sangat menyesali perbuatannya. Bekerja di industri hiburan sebagai musisi sekaligus trainee di usia muda, diakuinya membuat Ilhoon depresi.
“Namun rasa depresinya itu dia salurkan dengan cara yang salah. Dia adalah korban dari kondisi tersebut,” ungkap sang kuasa hukum.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Ilhoon Akui Pakai 826 Gram Marijuana