"Pertimbangannya karena secara kondisi kesehatan Pak Mark yang tidak sehat. Ini semata-mata karena kondisi Pak Mark yang tidak sehat," jelas Fahri.
Seiring ditetapkannya Mark Sungkar sebagai tahanan kota, Fahri Bachmid pun mengucap syukur. Dia menjamin kliennya akan tetap kooperatif mengikuti proses hukum.
"Kami bisa pastikan," tegasnya.
Mark Sungkar saat ini sedang menjalani proses hukum atas kasus korupsi Pelatnas Asian Games 2018 cabang olahraga triatlon. Mark dijadikan tersangka atas dugaan keterlibatan dalam pembuatan laporan keuangan fiktif yang merugikan negara hingga ratusan juta Rupiah.
Oleh pengadilan, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(aln)