JAKARTA - Polisi membeberkan pasal yang dikenakan kepada Fajar Umbara usai jadi tersangka penganiayaan.
"Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra, Selasa (13/4/2021).
Sebagaimana diberitakan, Fajar Umbara resmi menyandang status tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak.
Baca Juga:
Tak Sabar Cerai dari Fajar Umbara, Yuyun Sukawati Ingin Perbaiki Diri
Fajar Umbara Ditahan, Yuyun Sukawati Segera Gugat Cerai
"Per hari ini. Kan dari semalam diperiksanya," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanudin.
Rencananya, Fajar Umbara akan diperkenalkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak esok hari.
Yuyun Sukawati melaporkan Fajar Umbara ke Polsek Pondok Aren pada 23 Maret 2021. Yuyun saat itu mengadukan sang suami atas tuduhan kekerasan terhadap anak mereka.
Oleh penyidik, berkas perkara dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk ditindaklanjuti.
(aln)