JAKARTA - Polisi membeberkan pasal yang dikenakan kepada Fajar Umbara usai jadi tersangka penganiayaan.
"Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra, Selasa (13/4/2021).
Sebagaimana diberitakan, Fajar Umbara resmi menyandang status tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak.
Baca Juga:
Tak Sabar Cerai dari Fajar Umbara, Yuyun Sukawati Ingin Perbaiki Diri
Fajar Umbara Ditahan, Yuyun Sukawati Segera Gugat Cerai