JAKARTA - Julian Jacob mengungkapkan rasa kurang setuju atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Pasalnya, musisi 26 tahun tersebut merasa bahwa hal tersebut dapat mempersempit ruang masyarakat untuk bisa menikmati sebuah karya musik.
Menanggapi cuitan Julian Jacob di Twitternya, musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji akhirnya turut menanggapi. Ia bahkan menyebut bahwa pelantun Layarkan tersebut salah kaprah menanggapi peraturan yang tertera dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56/2021.
"Dear @julianjacs , gak gitu maksudnya PP 56 tahun 2021. Jika seperti ini bisa missleading. Bahayanya, pernyataan ini diamini beberapa Musisi juga. Tidak benar jika TOKO KECIL, WARUNG, KULI BANGUNAN YANG LAGI KERJA atau SIAPAPUN harus membayar royalti. Bukan begitu maksud dari PP 56 tahun 2021," tulis Anji dalam kolom keterangan unggahannya.
Baca Juga:
Harapan Musisi di Hari Musik Nasional
Kronologi Anji Terpapar Virus Corona
"Jika Musisi seperti @julianjacs dan beberapa lainnya yang ada di kolom komentarnya atau yang me-repost posting-annya beranggapan seperti ini, pantas saja banyak orang awam protes," sambungnya.
Melalui unggahannya di Instagram, Anji menyebut bahwa pendengar aplikasi musik digital, pengamen, bahkan musisi yang tampil di sebuah acara pernikahan tidak perlu membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. "Apakah orang dengerin spotify diminta royalti? Apakah Pengamen di jalanan harus bayar royalti? Apakah Musisi wedding atau Musisi reguler harus bayar royalti? ENGGAK. Khusus nomor 3, jika diberlakukan ketat, yang bayar royalti BUKAN MUSISINYA, tetapi penyelenggaranya. Garis bawahi dan pahami kalimat, 'Bersifat komersial' di slide kedua,".
Anji turut membenarkan kalimat Julian yang menyebut bahwa bermusik tidak selalu karena uang. Namun sebagai musisi, ia bersama rekan-rekan seprofesinya juga butuh dihargai dan patut untuk memperjuangkan haknya.
"BERMUSIK BUKAN MELULU TENTANG UANG. Itu benar. Tetapi ketika hak Komposer tidak dihargai, sebagaimana terjadi di Indonesia sejak dulu, Musisi pantas memperjuangkannya. Bahaya jika anggapan yang beredar di Masyarakat menjadi salah seperti slide ketiga," paparnya.