Mark Sungkar diduga terlibat dalam pembuatan laporan keuangan fiktif untuk memperkaya diri senilai Rp399,7 juta dalam Pelatnas Asian Games 2018 cabang olahraga triatlon. Ia disebut juga memperkaya orang lain hingga merugikan negara dengan total Rp694,9 juta.
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(LID)