JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini soal kasus prostitusi online yang diduga melibatkan Cynthiara Alona.
"Hari ini penyidik berkoordinasi dengan Satpol PP dan juga Wali Kota Tangerang Kota, untuk merekomendasikan penyegelan daripada hotel tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (22/3/2021).
Namun selebihnya, penyidik Polda Metro Jaya juga masih menunggu keputusan instansi terkait soal wacana penyegelan.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Tak Yakin Cynthiara Alona Tak Ikut Bisnis Prostitusi Online
Kuasa Hukum: Polisi Tidak Pernah Tangkap Cynthiara Alona
"Ya mudah-mudahan segera," kata Yusri.
Cynthiara Alona dijadikan tersangka kasus prostitusi online usai polisi menggerebek hotel miliknya di kawasan Kreo, Tangerang pada 16 Maret 2021. Alona dan sang adik, Abdul Aziz dianggap berpartisipasi menyediakan lokasi untuk praktek prostitusi lewat hotel yang mereka kelola bersama.
Sangkaan kepada Cynthiara Alona diperberat setelah polisi mendapati keberadaan anak di bawah umur dalam praktek prostitusi tersebut.
"Kami sangkakan Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian kami kenakan juga Pasal 296 dan 506 KUHP," papar Yusri.
(edh)