"Kami siap bekerjasama dengan penyidik supaya peristiwa yang melibatkan klien kami ini menjadi terang benderang," tutur kuasa hukum Cynthiara Alona yang lain, Sunan Kalijaga.
Namun untuk saat ini, tim kuasa hukum Alona masih berkeyakinan bahwa klien mereka tidak ada sangkut pautnya dalam perkara tersebut.
"Dia kan tidak berada di lokasi saat kejadian," kata Agustinus Nahak.
Cynthiara Alona dijadikan tersangka kasus prostitusi online usai polisi menggerebek hotel miliknya di kawasan Kreo, Tangerang pada 16 Maret 2021. Alona dan sang adik, Abdul Aziz dianggap berpartisipasi menyediakan lokasi untuk praktek prostitusi lewat hotel yang mereka kelola bersama.
Situasi diperparah dengan terungkapnya keberadaan anak di bawah umur dalam bisnis prostitusi yang melibatkan Cynthiara Alona. Oleh penyidik Polda Metro Jaya, Alona dan tersangka lain dikenakan Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP.
(aln)