“Setiap ketemu orang, pasti nanyain hal yang sama. 'Lo ngambil barang orang ya?'” kata sang pesinetron belum lama ini.
Lee Sachi sempat membuat laporan atas dugaan pencurian yang terjadi di kediaman Okan Kornelius pada 2020. Namun saat itu, Lee tidak mencantumkan identitas terlapor dalam aduannya.
Sedangkan dalam laporan Okan Kornelius, Lee Sachi dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di media elektronik.
(LID)