Penangkapan ini menjadi pengalaman kedua selebgram bernama asli Muhammad Millendaru Prakasa Samudero itu bersentuhan dengan kasus narkoba. Pengalaman pertamanya terjadi pada 21 November 2020.
Kala itu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan sabu seberat 0,36 gram dan alat isap alias bong dari kamar hotel di mana Millen ditangkap. BNN Jakarta Utara kemudian merekomendasi sang selebgram untuk menjalani rehabilitasi.
Dia resmi menjalani rehabilitasi narkoba di Lido Jawa Barat dan menyelesaikannya pada 10 Januari 2021.*
Baca juga: Teman SD Bongkar Perilaku Xiumin EXO saat Masih Sekolah
(SIS)