Namun, pada 2019, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menambah hukuman Ridho Rhoma menjadi 1 tahun 6 bulan. Hakim Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta pelantun Kerinduan tersebut menyelesaikan masa tahanannya.
Ridho Rhoma pun ikhlas menerima keputusan tersebut. Usai menjalani hukuman lanjutan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, dia akhirnya menghirup udara bebas pada 8 Januari 2020, setelah dinyatakan bebas bersyarat.*
Baca juga: Saling Sindir di Medsos, Ada Apa dengan Olla Ramlan dan Aufar Hutapea?
(SIS)