Atas perbuatannya, Ridho Rhoma resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Kami kenakan Pasal 112 dan 127 UU Narkotika,” imbuhnya.
Ini merupakan kali kedua Ridho Rhoma tertangkap narkoba. Ridho Rhoma pernah tersandung masalah serupa di tahun 2017.*
Baca juga: Marthin Saba Meninggal, Pandji Pragiwaksono: Manusia Teramat Baik Hati
(SIS)