Raffi Ahmad Bernapas Lega, Dapat 30 Hari Waktu Mediasi dari Majelis Hakim

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Rabu 03 Februari 2021 17:49 WIB
Raffi Ahmad (Foto: Capture INews)
Share :

"Tahapan berikutnya adalah mediasi. Mediatornya adalah hakim yang terdaftar sebagai mediator, waktunya 30 hari kerja sejak saat ini. Apabila 30 hari kerja dirasa kurang bisa diperpanjang 30 hari lagi," ungkap Eko dalam persidangan, Rabu (3/2/2021).

"Penyelenggaraan bisa dilakukan di PN Depok di ruang mediasi. Dalam mediasi pihak sengketa hadir dan juga dengan etikad baik.Jika dalam proses mediasi tersebut mendapat kesepakatan berdamai bisa dituangkan dalam akad berdamai," lanjutnya.

 

Sebagaimana diketahui, Raffi Ahmad digugat oleh seorang advokat bernama David Tobing terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Pasalnya, setelah menerima vaksin di Istana Merdeka, Raffi kedapatan berkumpul bersama teman-temannya dalam sebuah acara ulang tahun, tanpa menggunakan masker.

(edh)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Celebrity lainnya